Halo, selamat datang di episode terbaru “Drama Negeri +62” — hari ini kita bahas serial yang judulnya “Korupsi Impor Gula: Sweet but Bitter”.
Jadi ceritanya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang katanya main character di kasus ini, nggak jadi divonis bebas sama pengadilan. Eh, tapi juga nggak lanjut sidang… kenapa? Karena dia dapat abolisi dari Presiden. Abolisi ini kayak cheat code di game: press Keppres + hak prerogatif, langsung skip level.
Kata Direktur Penuntutan di Kejagung, Pak Sutikno, “Dia nggak bebas, dia dapat abolisi.”
Nah, ini kayak pacar bilang: “Aku nggak selingkuh, aku cuma uji coba hubungan lain.” Bedanya, yang ini legal… soalnya presiden yang tanda tangan.
Tapi jangan salah, sembilan terdakwa lainnya? Tetap lanjut sidang, bro! Jadi ini kayak konser, headliner-nya udah pulang, tapi opening act-nya masih disuruh nyanyi.
Terus ada Hotman Paris, yang langsung masuk dengan style-nya: jas warna ngejreng, kacamata bling-bling. Dia bilang, “Kalau pelaku utamanya udah dihapus, ya dakwaan lainnya dicabut dong.”
Masalahnya, hukum di sini tuh kadang kayak sinetron — meski pemeran utamanya keluar, cerita tetep lanjut sampai episode 400.
Kejagung tetep ngotot, katanya proses hukum jalan terus sampai inkracht. Inkracht itu bahasa hukumnya, bahasa gaulnya: “Ya udah, sampai nggak bisa ngapa-ngapain lagi.”
Dan sekarang, publik terbelah dua:
-
Tim A bilang, “Ini keputusan politik, strategi besar!”
-
Tim B bilang, “Strategi? Ini mah kayak pas main Uno, tiba-tiba ada yang keluarin kartu ‘Skip’!”
Akhir kata, kasus ini membuktikan satu hal: di Indonesia, gula itu memang manis… tapi urusannya bisa bikin darah tinggi.